Penjelasan Tim Hukum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia Perihal Merek dan Logo PITI
Berbeda dengan hasil putusan perkara sebelumnya, dikatakan Ricky bahwa pada perkara nomor 82/Pdt.Sus-HKI-Merek/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, setelah memeriksa seluruh dokumen perkara, memeriksa bukti-bukti, mendengarkan keterangan saksi-saksi dan, keterangan ahli, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat secara tegas memutuskan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan Merek PITI versi Ipong telah didaftarkan atas dasar itikad tidak baik dan pengadilan membatalkan pendaftaran Merek PERSAUDARAAN ISLAM TIONGHA INDONESIA (PITI) + Lukisan, Nomor Pendaftaran IDM000657831, tertanggal 08 Januari 2018 di kelas 45 dengan segala akibat hukumnya.
“Pengadilan juga memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan taat serta melaksanakan Putusan Pengadilan Niaga, mencoret pendaftaran merek PERSAUDARAAN ISLAM TIONGHA INDONESIA (PITI) + Lukisan, Nomor Pendaftaran IDM000657831, tertanggal 08 Januari 2018 di kelas 45 dari Daftar Umum Merek," Ricky menambahkan.
Ricky juga menyinggung soal adanya tuduhan tentang "dugaan" adanya mafia peradilan, yang juga dinilainya sangat tidak bebar.
“Ini adalah sesuatu hal yang biasa disampaikan oleh pihak yang kalah, dan silakan pihak Ipong membuktikan tuduhannya tersebut. Jika hal tersebut disampaikan tanpa adanya bukti yang mendasar, maka hal itu merupakan perbuatan fitnah dan bentuk dari upaya penggiringan opini. Jadi, hal ini sungguh tidak pantas diucapkan oleh seseorang yang mengaku sebagai ketua dari suatu perkumpulan ormas,” tegas Ricky.
Lebih lanjut, Ricky mengatakan orang awam sekalipun dapat mengerti mengenai duduk permasalahan ini.
“Bagaimana mungkin Logo dari suatu perkumpulan (Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI)) yang telah berdiri dan dipergunakan sejak 1961, dapat didaftarkan dan diakui sebagai milik dari Perkumpulan Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia yang baru didirikan sejak 2018. Hal ini pun juga telah diamini oleh Bapak Jusuf Hamka dalam kesaksiannya pada persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan fakta bahwa sebelumnya Ipong adalah mantan anggota dan mantan Wasekjen dari Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) merupakan suatu fakta hukum yang telah dibuktikan pada persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” ujar Ricky.
Menurut Ricky, dua hal tersebut adalah bukti adaanya niat buruk (bad Faith) dalam Pendaftaran merek Persaudaraan Islam Tiongha Indonesia + logo PITI.
“Seharusnya dengan hasil dari keputusan Pengadilan Niaga yang telah memutuskan bahwa Pendaftaran merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia yang mempergunakan logo milik Perkumpulan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Sdr Ipong seharusnya bisa mengintropeksi diri dan mengakui kesalahannya, bukan malah sebaliknya memperpanjang masalah dan berusaha membuat kegaduhan lagi seperti yang telah dia lakukan sebelumnya" bebernya.
Tim hukum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Ricky Firmansyah Djong menanggapi Ketum PITI Ipong Hembing perihal persidangan di Pengadilan Niaga Jakpus.
- Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Oknum Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke KY
- Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke Badan Pengawas MA
- Sambut 2025, Troben Resmi Ganti Logomark
- Dosni Roha Tak Penuhi Kewajiban, Kreditur Tempuh Jalur PKPU
- Menbud Fadli Zon Sampaikan Pesan Kebangsaan, Logo Kementerian Kebudayaan Diluncurkan
- DJKI Diminta Tanggung Jawab soal Polemik Merek Kaso dan KasoMAX