Penjelasan Versi Polisi soal Kronologi Pembubaran Aksi FPI Bantu Korban Banjir
Senin, 22 Februari 2021 – 07:00 WIB

Sekelompok sukarelawan yang menggunakan atribut bertuliskan FPI dibubarkan ketika hendak memberikan bantuan kepada korban banjir di Cipinang Melayu, Jakarta Timur, Sabtu (20/2). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com
"Silakan mereka bantu masyarakat untuk evakuasi (korban) banjir ini bersama dengan TNI-Polri, tetapi mereka tidak boleh menggunakan logo FPI, karena itu organisasi terlarang karena kegiatan apa pun bentuknya dilarang di Indonesia," ujar Saiful. (cr1/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Aparat kepolisian membubarkan sekelompok pengguna atribut bertuliskan FPI yang mengaku hendak memberikan bantuan kepada korban banjir di Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- 2 Desa di Parigi Moutong Terendam Banjir
- Terendam Banjir, Jalintim di Muba Lumpuh Total
- Sejumlah Warga Tangerang yang Terdampak Banjir di 17 Titik Dievakuasi ke Posko Pengungsian
- 115 Rumah Warga di Poso Terendam Banjir
- Hujan Deras, Jalan Soetta - Gedebage Bandung Banjir, Kendaraan Tak Bergerak
- Pemprov Jateng Mengeklaim Arus Mudik dan Balik Lancar