Penjelasan Versi Polisi soal Kronologi Pembubaran Aksi FPI Bantu Korban Banjir
Senin, 22 Februari 2021 – 07:00 WIB
"Silakan mereka bantu masyarakat untuk evakuasi (korban) banjir ini bersama dengan TNI-Polri, tetapi mereka tidak boleh menggunakan logo FPI, karena itu organisasi terlarang karena kegiatan apa pun bentuknya dilarang di Indonesia," ujar Saiful. (cr1/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Aparat kepolisian membubarkan sekelompok pengguna atribut bertuliskan FPI yang mengaku hendak memberikan bantuan kepada korban banjir di Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- El Rumi Soroti Masalah Jakarta, Mulai Kabel Berantakan hingga Banjir
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada
- Beredar Pakta Integritas RK-Suswono dengan FPI, Isinya Penuh Isu Sara
- Palembang Dikepung Banjir, Bagaimana dengan TPS?
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak