Penjelasan Wilmar Group Terkait Gugatan Farma International
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Hukum PT Wilmar Mauliate P. Situmeang mengatakan dalam persidangan perkara No.197 di PN Jakarta Pusat, tiga perusahaan afiliasi Wilmar selalu hadir dan mengikuti persidangan, terkait gugatan perdata dari Farma International Pte. Ltd dan Luwia Farah Utari.
Tiga perusahaan afiliasi Wilmar, yaitu PT Sentratama Niaga Indonesia (SNI), PT Natura Wahana Gemilang (NWG), dan PT Lumbung Padi Indonesia (LPI).
“Sampai saat ini, acara persidangan dalam perkara ini adalah tahap mediasi yang berlangsung hanya 15 menit, serta belum memasuki materi pokok perkara dan tanya-jawab, penggugat dan tergugat,” kata Mauliate melalui keterangan resminya, Senin (10/5).
Dalam persidangan mediasi pada 6 Mei lalu yang dipimpin oleh hakim, mediator memerintahkan kepada penggugat untuk menyusun proposal permintaan perdamaian secara tertulis, yang akan disampaikan kepada para tergugat pada persidangan berikutnya pada 17 Mei mendatang.
Hal ini dimintakan oleh hakim karena pada persidangan tersebut acara mediasi terlambat lebih dari dua jam dari jadwal, yang seharusnya pukul 10:00 WIB karena penggugat dan kuasa hukum datang terlambat.
"Mereka juga belum mempesiapkan proposal permintaan perdamaian kepada tergugat," kata Mauliate.
Seperti diberitakan sebelumnya, Farma International Pte, Ltd sebagai pemegang mayoritas saham di PT LPI telah menjual sahamnya kepada dua perusahaan afiliasi Wilmar.
Penggugat mengajukan permohonan pembatalan jual-beli saham dimaksud, padahal proses jual-beli saham tersebut telah memenuhi ketentuan hukum dan juga adanya kesepakatan kedua belah pihak, yang telah dituangkan ke dalam perjanjian jual beli saham.(chi/jpnn)
Tiga perusahaan afiliasi Wilmar, yaitu PT Sentratama Niaga Indonesia (SNI), PT Natura Wahana Gemilang (NWG), dan PT Lumbung Padi Indonesia (LPI).
Redaktur & Reporter : Yessy
- Amir Syamsudin Menggugat Pengelola Kompleks Gelora Bung Karno, Begini Alasannya
- Permohonan Peninjauan Kembali Jessica Wongso Sudah Diproses PN Jakpus
- WN Singapura yang Diputus Pailit PN Jakpus Ini Minta Perlindungan kepada Presiden Jokowi & Prabowo
- Kejagung Mendakwa 5 Perusahaan dalam Grup Wilmar Telah Merugikan Negara Rp12,3 T
- Jaksa KPK Yakin Thio Ida Menjual Rumah kepada Rafael Alun Sebagai Modus Suap
- Ketum PITI Ipong Hembing Putra Menangkan Gugatan Merek Logo PITI di PN Jakpus