Penjelasan Yusri Soal Pasien Sembuh dari Covid-19 di Sumsel
Senin, 16 November 2020 – 12:59 WIB
jpnn.com, PALEMBANG - Sebanyak 7.132 kasus konfirmasi positif COVID-19 di Sumatera Selatan dinyatakan sembuh dengan rasio mencapai 81,88 persen dan masih menyisakan 1.110 kasus aktif per 15 November 2020.
“Laju penambahan kasus baru dan kasus sembuh masih imbang, sehingga kasus aktif juga stabil kisaran 1.000 kasus per hari," ujarnya.
Menurut dia, kondisi penambahan kasus baru tidak lepas dari masih berkembangnya klaster perkantoran dan tempat kerja baik instansi pemerintah maupun swasta dengan mayoritas kasus berusia 20-44 tahun.
Namun banyaknya kasus dari kalangan usia tersebut juga mendorong angka kesembuhan terus bertambah, karena mayoritas terkonfirmasi positif tanpa gejala dan hanya perlu isolasi di rumah.
Sementara berdasarkan data Satgas Sumsel, Kota Palembang mencatatkan kasus sembuh sebanyak 3.771 orang, disusul Kota Lubuklinggau (1.006 orang), Muara Enim (808), Banyuasin (409), Musi Banyuasin (516), Prabumulih (301), Musi Rawas (261), Muratara (227), PALI (303), Lahat (324), Ogan Ilir (156).
Lalu Ogan Komering Ulu (157), Ogan Komering Ilir (109), OKU Timur (157), Empat Lawang (72), Pagaralam (76), luar wilayah Sumsel (38) dan OKU Selatan (19).
Sementara angka kematian bertambah 58 kasus menjadi 468 kasus selama 6 Oktober - 15 November 2020 yang tersebar di 17 kabupaten/kota dengan setengahnya tercatat memiliki penyakit bawaan.
Kondisi penambahan kasus baru tidak lepas dari masih berkembangnya klaster perkantoran dan tempat kerja baik instansi pemerintah maupun swasta dengan mayoritas kasus berusia 20-44 tahun.
BERITA TERKAIT
- Pastikan Keselamatan Penumpang, Kapolres Banyuasin Lakukan Monitoring di Pelabuhan
- Hati-Hati, Akses Jalan Nasional Sekayu-Lubuk Linggau Longsor
- Pj Gubernur Sumsel Jamin keselamatan Umat Katolik Saat Misa Natal 2024
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat