Penjual Bayi Dituntut Dua Tahun Penjara
Kamis, 28 Februari 2013 – 16:42 WIB
![Penjual Bayi Dituntut Dua Tahun Penjara](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Penjual Bayi Dituntut Dua Tahun Penjara
BATAM KOTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zulfa Yosefa menuntut masing-masing dua tahun pejara kepada Hari Susilawati,36 dan Siti Habsah (40), terdakwa kasus penjualan bayi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Thomas Tarigan itu, JPU menilai keduanya melanggar pasal 330 ayat 2 junto pasal 55, tentang pencurian anak di bawah umur.
Baca Juga:
"Kedua terdakwa kita kenakan pasal 330 ayat 2 junto pasal 55 tentang membawa lari anak yang masih dibawah umur dengan barang bukti uang Rp 3 juta yang telah kami kembalikan kepada pemiliknya," kata Zulfa seperti diberitakan Batam Pos (JPNN Grup), Kamis (28/2)
Kasus penjualan anak ini bermula dari kesepakatan transaksi penjualan anak. Sebenarnya korban (ernawati,red) dan para tersangka telah bersepakat untuk menjual bayi itu setelah lahir nanti. Tapi setelah melahirkan, Erna berubah pikiran apalagi suaminya telah pulang dan keberatan bayi mereka dijual.
BATAM KOTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zulfa Yosefa menuntut masing-masing dua tahun pejara kepada Hari Susilawati,36 dan Siti Habsah (40), terdakwa
BERITA TERKAIT
- Kesya Dibunuh Oknum TNI AL, Senator Bisri Minta Kasusnya Diungkap Secara Transparan
- Polresta Bandung Tangkap Terduga Pembunuh Pegawai Salon di Margahayu
- Heboh Pembunuhan Pegawai Salon di Bandung, Polisi Temukan Fakta Ini
- Pencuri Bertato Ini Apes setelah Aksinya Ketahuan Korban, Begini Ceritanya
- Polisi Tangkap Bule Australia Pelaku Penganiayaan di Kelab Malam Bali
- Kakek di Rohul Minta Pemuda Lakukan Oral Seks, Berujung Bersimbah Darah