Penjual Bayi Dituntut Dua Tahun Penjara

Penjual Bayi Dituntut Dua Tahun Penjara
Penjual Bayi Dituntut Dua Tahun Penjara
Susi bersama jaringannya, Siti Hafsah, Rusmalinda, Yusuf, dan Septiana Eka Budi, akhirnya dibekuk polisi Rabu (14/11) lalu. Susi dan Siti dibekuk di Perumahan Mediterania Blok FF1 Nomor 1 Batam Kota. Sementara Yusuf dan Rusmalinda pasangan suami-istri yang berperan sebagai pembeli bayi ditangkap di Kampung Sagulung Baru (Saguba) Blok C Nomor 62, bersama sepupunya, Septiana.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, Hakim  mengajukan hak untuk nota pembelaan selama satu minggu dan menunda sidang minggu depan (6/3) dengan agenda mendengarkan vonis hakim sementara itu Susi Ibu dari 3 orang anak dan Siti ibu dari 4 orang anak kembali digiring ke sel tahanan Pengadilan Negeri Batam.(batampos/fuz/jpnn)

BATAM KOTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zulfa Yosefa menuntut masing-masing dua tahun pejara kepada Hari Susilawati,36 dan Siti Habsah (40), terdakwa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News