Penjual BBM Solar Bersubsidi Ilegal Terungkap, Dia Ternyata

jpnn.com, PALEMBANG - TH alias Iyon (31), warga Kecamatan Belitang, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatra Selatan kedapatan menyelundupkan BBM jenis solar bersubsidi.
Pelaku ditangkap tim Satuan Tugas Operasi Minyak Ilegal Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut di gudang penampungan solar, Desa Sidodadi, Belitang pada Kamis (24/11) siang.
“Tersangka ditangkap tangan sedang menyiapkan satu unit mobil bak terbuka memuat puluhan jeriken berisikan solar total 34 liter,” kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Barly Ramadhany di Palembang, Selasa
Dia menjelaskan berdasarkan keterangan tersangka solar tersebut berasal dari sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik PT Pertamina di kawasan Mesuji, Lampung.
Minyak solar itu dibeli tersangka secara tidak sah senilai Rp 8.400 per liter yang kemudian akan diedarkan kembali olehnya ke pengecer di daerah BK 9, Desa Rejosari, Kabupaten OKU.
Tersangka menjual minyak solar itu senilai Rp 305 ribu atau per liternya tersangka mendapatkan keuntungan Rp 19.400.
“Ini bukan yang pertama, tetapi aktivitas perniagaan kembali solar subsidi yang dilakukan tersangka sudah berjalan sekitar enam bulan terakhir,” ujarnya.
Selama rentang waktu tersebut, katanya lagi, tersangka yang sebelumnya berprofesi sebagai petani ini mampu meniagakan kembali sebanyak tiga ton solar per bulannya, dengan total keuntungan per bulan mencapai Rp 4 juta.
Sebegini keuntungan pelaku menjual BBM solar bersubsidi secara ilegal selama enam bulan.
- Kejagung Diminta Masukkan Kerugian Masyarakat dalam Kasus Minyak Mentah
- Dirut Pertamina Minta Maaf ke Masyarakat: Kami akan Bekerja Lebih Baik Lagi
- Kualitas BBM Pertamina Diuji Ketat Sesuai Standar Ditjen Migas, Masyarakat tak Perlu Khawatir
- Proses Blending Bahan Bakar Diperlukan untuk Jaga Kualitas & Performa Mesin Kendaraan
- Tepis Anggapan Oplos BBM, Pertamina Beri Penjelasan ke Badan Perlindungan Konsumen
- Oplosan Blending