Penjual Bensin Eceran Akan Dipenjara 6 Tahun

jpnn.com - TANJUNG SELOR – Penjual bensin eceran yang tak berizin atau berada di zona yang tidak diperbolehkan harus segera membongkar atau memindahkan lapaknya. Polres Bulungan hanya memberikan waktu sepekan.
Itu adalah salah satu hasil pertemuan antara Kapolres Bulungan AKBP Ahmad Sulaiman bersama tim Pengawas Pendistribusian BBM dengan para pedagang bensin eceran di Aula Mapolres Bulungan.
Jika masih ada yang berjualan hingga lewat waktu yang sudah diberikan, Ahmad mengaku tidak akan segan-segan menindak tegas sesuai aturan yang ada.
“Seperti sudah saya sampaikan tadi. Saya mohon maaf, dengan sangat terpaksa saya akan tegakkan aturan. Karena kalau tidak ditertibkan mulai sekarang, dikhawatirkan nanti akan semakin sulit,” tegas Ahmad pada Bulungan Pos, Sabtu (30/4).
Pengecer BBM yang melanggar akan akan dikenakan Pasal 53 atau Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas), dengan ancaman hukuman 3-6 tahun penjara. (nug/asa/jos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
- Kawasan Hutan Lindung TNTN Terbakar, Diduga Akibat Pembukaan Lahan Ilegal
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan
- Hari Kartini, Pramono Gratiskan Pengurusan SIM untuk ASN dan Wartawan Perempuan
- Siswa SMAN 1 Bandung Siap Perjuangkan Lahan Sekolah Setelah Kalah Gugatan