Penjual Bensin Eceran Harus Ditertibkan demi BBM Satu Harga

Penjual Bensin Eceran Harus Ditertibkan demi BBM Satu Harga
Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Kepala BPH Migas Andi Someng sepakat agar penjual bensin eceran ditertibkan. Ada dua aturan yang dilanggar oleh penjual bensin eceran, yakni UU Migas, dan UU HAKI terkait nama Pertamini. ’’Mereka melakukan kegiatan usaha tapi tidak punya izin usaha sebagai penyalur,’’ tegasnya.

Meski demikian, dia mengakui bahwa BPH Migas tidak punya wewenang untuk melakukan penyegelan dan penangkapan. Sebab, kewenangan penertiban bensin eceran hanya bisa dilakukan oleh PPNS Ditjen Migas dan polisi. ’

’Itu delik aduan. Pertamina bisa melaporkan kepada aparat kepolisian, dan polisi melaksanakan tindakan hukumnya,’’ ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Direktur Utama Pertamina Ahmad Bambang mengatakan, perbedaan harga BBM yang mencolok seperti di Papua karena kurangnya SPBU atau APMS (agen premium, minyak, dan solar). Jadinya, warga yang membeli BBM di SPBU lantas menjualnya lagi dengan harga tinggi.

Karenanya pada 2017 nanti Pertamina akan membangun banyak SPBU atau APMS untuk menekan penjual bensin eceran, terutama di kawasan terluar, maupun terpencil. ’’Tahun depan, minimal ada 22 SPBU/APMS di kawasan terluar. Kami usahakan bisa lebih,’’ katanya.(dim)

 JAKARTA – Pemerintah sudah memastikan pelaksanaan kebijakan bahan bakar minyak (BBM) satu harga di seluruh Indonesia mulai berjalan pada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News