Penjual Bensin Eceran Harus Ditertibkan demi BBM Satu Harga

Kepala BPH Migas Andi Someng sepakat agar penjual bensin eceran ditertibkan. Ada dua aturan yang dilanggar oleh penjual bensin eceran, yakni UU Migas, dan UU HAKI terkait nama Pertamini. ’’Mereka melakukan kegiatan usaha tapi tidak punya izin usaha sebagai penyalur,’’ tegasnya.
Meski demikian, dia mengakui bahwa BPH Migas tidak punya wewenang untuk melakukan penyegelan dan penangkapan. Sebab, kewenangan penertiban bensin eceran hanya bisa dilakukan oleh PPNS Ditjen Migas dan polisi. ’
’Itu delik aduan. Pertamina bisa melaporkan kepada aparat kepolisian, dan polisi melaksanakan tindakan hukumnya,’’ ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Direktur Utama Pertamina Ahmad Bambang mengatakan, perbedaan harga BBM yang mencolok seperti di Papua karena kurangnya SPBU atau APMS (agen premium, minyak, dan solar). Jadinya, warga yang membeli BBM di SPBU lantas menjualnya lagi dengan harga tinggi.
Karenanya pada 2017 nanti Pertamina akan membangun banyak SPBU atau APMS untuk menekan penjual bensin eceran, terutama di kawasan terluar, maupun terpencil. ’’Tahun depan, minimal ada 22 SPBU/APMS di kawasan terluar. Kami usahakan bisa lebih,’’ katanya.(dim)
JAKARTA – Pemerintah sudah memastikan pelaksanaan kebijakan bahan bakar minyak (BBM) satu harga di seluruh Indonesia mulai berjalan pada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Peredaran Rokok Polos Gerus Penerimaan Negara, Komisi XI DPR Berkomitmen Lakukan Hal Ini
- Tanggapi Santai Perang Tarif AS vs China, Bahlil: Ini Bukan Seperti Dunia Mau Berakhir
- PertaLife Insurance Bukukan Premi Rp 1,25 Triliun, Kinerja Terbaik Sepanjang Sejarah
- Bulog Mojokerto Catat Serapan Gabah & Beras Tertinggi se-Jatim, Kodim 0815 Beri Apresiasi
- ICS Compute Luncurkan Secure Saver Edge, Solusi CDN Revolusioner
- Harga Emas Diprediksi Bisa Tembus USD 4.000 Per Troy