Penjual Buah Ini Ditangkap Polisi di TKP, Dia Sebut Satu Nama, Siap-Siap Saja

Penjual Buah Ini Ditangkap Polisi di TKP, Dia Sebut Satu Nama, Siap-Siap Saja
MA (32), pelaku kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu saat di Mapolres Serang, Banten, Jumat (8/7). Foto: Humas Polda Banten

jpnn.com, CILEGON - Polisi menangkap pria berinisial MA (32), pedagang buah yang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kota Cilegon, Banten.

MA ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Serang di pinggir jalan seusai mengambil sabu-sabu di wilayah Jawilan, Kabupaten Serang pada Jumat (8/7).

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan polisi awalnya mengamankan satu paket besar sabu-sabu saat menggeledah pelaku.

"Pelaku diamankan seusai mengambil sabu-sabu di pinggir jalan dari saku celana, diamankan satu paket besar sabu-sabu," kata Yudha dalam keterangan tertulis, Kamis (14/7).

Selanjutnya, polisi menggeledah rumah pelaku di wilayah Kramatwatu, Kabupaten Serang dan menemukan tiga paket sabu-sabu.

Kepada polisi, pelaku mengaku terpaksa menjalankan bisnis sabu-sabu karena terlilit utang.

"Pelaku memiliki pinjaman uang lantaran keuntungan berjualan buah-buahan tidak mencukupi untuk membayar cicilan, pelaku pun menyambi jualan sabu-sabu. Selain menjual, pelaku juga mengonsumi," ujar Yudha.

Pelaku juga mengaku mendapat barang haram tersebut dari warga Kabupaten Tangerang berinisial WH.

Polisi menangkap pria berinisial MA (32), pedagang buah yang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kota Cilegon, Banten.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News