Penjual Buah Ini Ditangkap Polisi di TKP, Dia Sebut Satu Nama, Siap-Siap Saja

Penjual Buah Ini Ditangkap Polisi di TKP, Dia Sebut Satu Nama, Siap-Siap Saja
MA (32), pelaku kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu saat di Mapolres Serang, Banten, Jumat (8/7). Foto: Humas Polda Banten

"Pelaku mengaku mendapatkan sabu-sabu dari warga Balaraja, tetapi pelaku tidak mengetahui tempat tinggalnya karena tersangka dan penjual tidak bertemu langsung," ujar Yudha.

Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (cr1/jpnn)


Polisi menangkap pria berinisial MA (32), pedagang buah yang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kota Cilegon, Banten.


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News