Penjual Buah Ini Ditangkap Polisi di TKP, Dia Sebut Satu Nama, Siap-Siap Saja
Jumat, 15 Juli 2022 – 11:25 WIB
"Pelaku mengaku mendapatkan sabu-sabu dari warga Balaraja, tetapi pelaku tidak mengetahui tempat tinggalnya karena tersangka dan penjual tidak bertemu langsung," ujar Yudha.
Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap pria berinisial MA (32), pedagang buah yang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kota Cilegon, Banten.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap