Penjual Ikan Nyambi Pengedar Narkoba Dihukum 7,5 Tahun Penjara

Penjual Ikan Nyambi Pengedar Narkoba Dihukum 7,5 Tahun Penjara
Penjual Ikan Nyambi Pengedar Narkoba Dihukum 7,5 Tahun Penjara

jpnn.com - BATAM - Hiap Siang, seorang penjual ikan di Batam terus menangis saat menunggu vonis dari Pengadilan Negeri Batam, Rabu (4/2). Siang adalah terdakwa perkara narkoba yang dituntut hukuman 12 tahun penjara.

Tadi, sebelum majelis hakim membacakan putusan, Siang mengajukan pembelaan. Ia meminta keringanan hukuman meski memang memiliki narkoba jenis sabu seberat 5,1 gram.

“Saya minta keringanan hukuman, Pak Hakim. Saya mengaku bersalah, tapi tuntutan 12 tahun terlalu tinggi untuk saya,” pintanya.

Ia mengaku nekad menjadi penjual sabu karena tuntutan kebutuhan hidup. Ia pernah jadi korban tabrak lari yang mengakibatkan pendarahan di kepala. Tabrakan itu membuatnya harus menjalani operasi dan rutin melakukan pemeriksaan kesehatan.

Namun, karena hanya berprofesi sebagai penjual ikan, Siang mencari jalan lain untuk memperoleh uang. Ia memutuskan untuk menjual sabu.

“Saya akui salah, Pak. Cuma saya hanya menjual kecil-kecil. Saya butuh biaya untuk operasi. Saya hanya orang susah yang butuh biaya,” kata Siang merengek.

Usai mendengar pembelaan terdakwa, majelis hakim yang dipimpin Cahyono dengan anggota Nenny dan Alfian langsung membacakan putusan. Dalam putusannya, majelis hakim mengaku sependapat dengan jaksa penuntut umum yang menyatakan Hiap Siang bersalah.

Tapi sebelum memutuskan perkara, ia dan hakim lainnya telah mempertimbangkan hukuman. Hukuman 12 tahun penjara terlalu tinggi untuk Hiap Siang yang hanya memiliki 5,1 gram sabu.

BATAM - Hiap Siang, seorang penjual ikan di Batam terus menangis saat menunggu vonis dari Pengadilan Negeri Batam, Rabu (4/2). Siang adalah terdakwa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News