Penjual Ikan Nyambi Pengedar Narkoba Dihukum 7,5 Tahun Penjara
Rabu, 04 Februari 2015 – 21:12 WIB
“Menjatuhkan pidana 7,5 tahun penjara. Memerintahkan terdakwa membayar denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara,” kata majelis.
Baca Juga:
Mendengar vonis 7,5 tahun, Hiap Siang kembali menangis. Ia kembali memohon untuk diringankan hukuman. “Saya mohon Pak Hakim, saya mohon kurangi hukuman saya. Saya mohon, Pak Hakim,” timpal Hiap Siang.
Namun majelis menyarankan agar Siang mengajukan banding jika tak terima dengan hukuman itu. “Saya sudah kurangi hukuman anda. Jika tak terima silahkan banding,” kata Cahyono sembari menutup sidang.(she/batampos/jpnn)
BATAM - Hiap Siang, seorang penjual ikan di Batam terus menangis saat menunggu vonis dari Pengadilan Negeri Batam, Rabu (4/2). Siang adalah terdakwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas