Penjual Ikan Nyambi Pengedar Narkoba Dihukum 7,5 Tahun Penjara
Rabu, 04 Februari 2015 – 21:12 WIB

Penjual Ikan Nyambi Pengedar Narkoba Dihukum 7,5 Tahun Penjara
“Menjatuhkan pidana 7,5 tahun penjara. Memerintahkan terdakwa membayar denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara,” kata majelis.
Baca Juga:
Mendengar vonis 7,5 tahun, Hiap Siang kembali menangis. Ia kembali memohon untuk diringankan hukuman. “Saya mohon Pak Hakim, saya mohon kurangi hukuman saya. Saya mohon, Pak Hakim,” timpal Hiap Siang.
Namun majelis menyarankan agar Siang mengajukan banding jika tak terima dengan hukuman itu. “Saya sudah kurangi hukuman anda. Jika tak terima silahkan banding,” kata Cahyono sembari menutup sidang.(she/batampos/jpnn)
BATAM - Hiap Siang, seorang penjual ikan di Batam terus menangis saat menunggu vonis dari Pengadilan Negeri Batam, Rabu (4/2). Siang adalah terdakwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi