Penjual Ikan Nyambi Pengedar Narkoba Dihukum 7,5 Tahun Penjara

Penjual Ikan Nyambi Pengedar Narkoba Dihukum 7,5 Tahun Penjara
Penjual Ikan Nyambi Pengedar Narkoba Dihukum 7,5 Tahun Penjara

“Menjatuhkan pidana 7,5 tahun penjara. Memerintahkan terdakwa membayar denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara,” kata majelis.

Mendengar vonis 7,5 tahun, Hiap Siang kembali menangis. Ia kembali memohon untuk diringankan hukuman. “Saya mohon Pak Hakim, saya mohon kurangi hukuman saya. Saya mohon, Pak Hakim,” timpal Hiap Siang.

Namun majelis menyarankan agar Siang mengajukan banding jika tak terima dengan hukuman itu. “Saya sudah kurangi hukuman anda. Jika tak terima silahkan banding,” kata Cahyono sembari menutup sidang.(she/batampos/jpnn)


BATAM - Hiap Siang, seorang penjual ikan di Batam terus menangis saat menunggu vonis dari Pengadilan Negeri Batam, Rabu (4/2). Siang adalah terdakwa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News