Penjual iPad Lolos dari Penjara
Rabu, 26 Oktober 2011 – 05:50 WIB
JAKARTA - Kecerobohan aparat dalam menafsirkan UU Telekomunikasi dan UU Perlindungan Konsumen terbukti dalam vonis sidang kasus penjualan iPad. Sebab, upaya polisi untuk menjebloskan Dian Yudha Negara dan Rendy Lester Samu Samu gagal total. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) membebaskan mereka dari segala tuduhan. City Walk Tanah Abang Jakarta dijadikan mereka sebagai tempat untuk cash on delivery (COD) 24 November 2010. Setelah melihat barang yang dibawa kedua penjual itu tidak dilengkapi manual book berbahasa Indonesia, mereka lantas ditangkap. Polisi menilai tidak adanya manual book UU Telekomunikasi dan UU Perlindungan Konsumen.
Ketua Majelis Hakim PN Jakpus Sapawi mengatakan jika Dian dan Yudha tidak melanggar UU seperti yang didakwakan jaksa. Hakim yakin jika iPad bukan alat yang harus memiliki buku panduan bahasa Indonesia. "Membebaskan kedua terdakwa dari semua tuntutan hukum," ujarnya.
Seperti yang santer diberitakan, kasus yang membelit Dian dan Rendy berawal dari lapaknya di www.kaskus.us. Dia menawarkan 2 buah iPad 3G WiFi 64 GB. Tidak lama, anggota Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya langsung berpura-pura sebagai pembeli dan bertemu untuk transaksi.
Baca Juga:
JAKARTA - Kecerobohan aparat dalam menafsirkan UU Telekomunikasi dan UU Perlindungan Konsumen terbukti dalam vonis sidang kasus penjualan iPad. Sebab,
BERITA TERKAIT
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Wisuda ke-6 Matana University Siap Ciptakan Kampus Berinovasi