Penjual Jam Tangan Mewah Diduga Jadi Korban Kekerasan Anak Crazy Rich

Penjual Jam Tangan Mewah Diduga Jadi Korban Kekerasan Anak Crazy Rich
Ilustrasi penganiayaan. Foto: Antara

Menurut Wardaniman, pihak kepolisian telah menetapkan KD sebagai tersangka berdasarkan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Selain aksi penganiayaan, tersangka juga diduga berupaya menghilangkan barang bukti, terlihat dari rekaman CCTV yang dipotong-potong dan tidak diserahkan utuh kepada penyidik.

Penjual Jam Tangan Mewah Diduga Jadi Korban Kekerasan Anak Crazy Rich
Tim kuasa hukum Charles Wihardjo, saat menggelar jumpa pers. Foto: dok. pribadi

"Tindakan tersebut patut diduga sebagai upaya menghalang-halangi proses penyidikan," ujar Wardaniman.

Tim kuasa hukum Wihardjo pun meminta kepolisian untuk bertindak cepat dan profesional dalam menangani perkara ini.

"Tidak boleh ada perlakuan khusus terhadap siapa pun karena semua orang sama di mata hukum (equality before the law), termasuk bagi mereka yang berasal dari keluarga orang kaya dan berpengaruh," tuturnya. (jlo/jpnn)

Penjual jam tangan mewah diduga menjadi korban kekerasan anak Crazy Rich di Alam Sutera.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News