Penjual Janda Diringkus
Rabu, 27 Maret 2013 – 09:43 WIB
Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Shohet SH MH menyatakan awalnya Cantik didampingi ibunya, Yanti melaporkan Ob, sopir tembak angkutan umum jurusan Ciamis-Tasik. Laporannya terkait penjualan perempuan atau trafficking di Kafe Nanjung Pangandaran pada bulan Februari 2013.
Kata dia, Satreskrim menindaklanjuti laporan itu. Reskrim meringkus Ob di Dusun Nasol Kecamatan Cikoneng. Kasus ini masih didalami, apakah Yan perantara dari Ob itu terlibat atau tidak" Apakah memang masuk di jaringan penjualan perempuan atau tidak?
Kasat menyatakan Ob akan dijerat Undang-Undang No 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. “Kasus ini termasuk kategori trafficking,” ujar dia. (isr)
CIAMIS – Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ciamis meringkus Ob pada Selasa (26/3) sekitar pukul 15.00. Pria 30 tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Jadi Tersangka
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal