Penjual Kambing Ditangkap Usai Mencuri di Hotel Berbintang
Senin, 27 Agustus 2018 – 22:58 WIB
“Saat dibekuk, Dani sedang berdagang kambing di kawasan di Pasar Cidodol, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,” tambah dia.
Baca Juga:
Atas ulahnya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukumam maksimal lima tahun penjara. (cuy/jpnn)
Polsek Menteng menangkap seorang pria bernama Patu Sunggu alias Dani karena terlibat aksi pencurian di sejumlah hotel berbintang di Jakarta Pusat.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
- Ridwan Kamil-Suswono Keok dari Pramono-Doel di Survei Alvara Research
- Ridwan Kamil Minta Maaf soal Omongannya tentang Janda saat Kampanye
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- APK Dirusak, Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono Bergerak!