Penjual Kartu Vaksin Palsu Tertangkap, Ini Lho Para Pelakunya
jpnn.com, SORONG - Tim dari Polres Sorong Kota, Papua Barat menangkap pelaku pemalsuan kartu vaksin dan tes usap Covid-19 bagi pelaku perjalanan dari daerah itu.
Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan menyebut jajarannya mengungkap dua kasus pemalsuan dokumen kartu vaksin dan tes usap Covid-19 dengan sejumlah tersangka.
Kasus pertama terungkap pada 12 Juli 2021, di Bandara DEO Sorong.
Saat itu polisi menangkap dua tersangka yang masing-masing berinisial S dan I membuat.
Keduanya membuat hasil tes ucap Covid-19 dan kartu vaksin palsu untuk dijual seharga Rp 800.000
Selanjutnya pada 18 Juli 2021, tim Satgas Gakkum Polres Sorong Kota juga mengungkap dua penjual kartu vaksin Covid-19 palsu berinisial Z dan T.
Untuk kedua pelaku S dan I dijerat dengan Pasal 263 KUHP jo Pasal 268 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemalsuan tanda tangan pejabat berwenang dengan ancaman pidana 14 tahun.
Sementara dua pelaku Z dan T yang menjual kartu vaksin palsu, dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun.
Polisi meringkus sejumlah pelaku pemalsuan kartu vaksin dan hasil tes usap untuk pelaku perjalanan di bandara.
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Hari Ini
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Mantan Menkominfo Budi Arie Diperiksa Kortastipidkor Polri