Penjual Konten Pornografi Via Aplikasi Telegram di Dumai Ditangkap, Begini Modusnya

Penjual Konten Pornografi Via Aplikasi Telegram di Dumai Ditangkap, Begini Modusnya
Ekspos penangkapan Jack oleh Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton didampingi Wakapolres Kompol Josina, dan Kasatreskrim AKP Primadona. Foto: Polres Dumai.

"Jadi pelaku ini membuat group Telegram, siapa yang mau nonton video-video itu harus masuk member group. Agar bisa member harus membayar sejumlah uang sesuai tarif yang ditentukan oleh pelaku," beberapa Primadona.

Lebih lanjut kata alumni Akpol 2012 ini, uang hasil penjualan konten porno digunakan JP untuk membeli sepeda motor dan membiayai hidup sehari-hari.

Atas perbuatannya, JP dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

“Ancaman hukumannya mencapai maksimal 6 tahun penjara,” tuturnya. (mcr36/jpnn)

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai, Riau, berhasil menangkap seorang pelaku penjual konten pornografi berinisial JP alias Jack (22).


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News