Penjual Kukang Diamankan Tim Gabungan
jpnn.com, LUBUKBASUNG - Seorang penjual tiga ekor kukang (nyticebus coucang) diamankan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat bersama Satreskrim Polres Agam.
Penjual kukang itu, RS (50), warga Gumarang, Nagari Tigo Koto Silungkang, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, ????ditangkap tim gabungan di Simpang Padang Koto Gadang, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan pada Sabtu (9/4), sekitar pukul 13.50 WIB.
"RS ditangkap bersama satu unit kendaraan roda empat yang dipergunakan untuk mengangkut satwa langka dan dilindungi jenis kukang sebanyak tiga ekor," kata Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian didampingi Kasat Reskrim AKP Farel Haris di Lubukbasung, Senin (11/4).
Dia mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan adanya seseorang yang mengangkut kukang dengan menggunakan kendaraan roda empat.
Tim gabungan yang mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya menelusuri informasi itu dan menemukan pelaku dengan kendaraannya yang mengangkut tiga ekor kukang dalam dua karung plastik.
Rencananya, tiga ekor kukang dijual dengan harga yang telah disepakati dengan calon pembeli yang informasinya berasal dari Pekanbaru.
Hingga saat ini, petugas masih mengembangkan penanganan kasus itu.
Selanjutnya, RS bersama barang bukti diamankan di Mapolres Agam di Lubukbasung untuk proses hukum selanjutnya.
Kukang (nyticebus coucang) merupakan satwa dilindungi. Hewan ini terancam punah.
- 2 Terdakwa Perdagangan Satwa Dilindungi Divonis 3 Tahun Penjara
- Polisi Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi di Aceh Besar
- Buaya Muara 2,5 Meter di Pulau Hanaut Dievakuasi BKSDA Sampit
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Menhut Raja Antoni Lepasliarkan Satwa Dilindungi di Sorong, Papua Barat
- Penyelundupan Satwa Dilindungi Kembali Digagalkan, Ada Lutung hingga Burung Serindit Jawa