Penjual Nasi Kuning Tewas Ditebas Anak Tetangga
jpnn.com - SANGATTA - Hanya karena permasalahan sepele, MH (15) warga Jalan Mulawarman RT 01 Desa Sepaso Kecamatan Bengalon nekat menebas leher tetangganya sendiri H Sarjani (43) dengan sebilah parang jualan milik ayah tersangka. Peristiwa sadis ini terjadi Minggu (25/5) pukul 06.15 Wita.
Akibat tebasan tersebut, korban yang kesehariannya berjualan nasi kuning itu langsung tewas seketika akibat leher nyaris putus. Sedangkan pelaku langsung diamankan oleh jajaran Mapolsek Bengalon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari keterangan polisi disebutkan kejadian berawal saat terjadi cekcok mulut antara NR (38) yang merupakan ibu tersangka dengan istri korban. Mendengar suara gaduh tersebut, tersangka yang tengah berolahraga di rumah, tiba-tiba langsung keluar. Tak berselang lama tersangka pun ikut emosi dan langsung menendang motor korban. Tersangka kemudian juga melempar tali nilon ke arah istri korban.
Melihat kejadian itu, korban langsung memarahi tersangka, karena dinilai perbuatan tersebut tak sopan. Ayah tersangka Ab (37) pun sempat melerai pertikaian anaknya itu dengan korban. Namun bukannya diam, tersangka justru semakin terpancing emosinya dan langsung mengambil parang yang tengah dijual sang ayah Ab (37).
Dengan sekejap, parang yang sudah digegam tersangka langsung diayunkan ke leher korban, hingga tersungkur dan bersimbah darah. Karena takut, tersangka pun langsung pergi meninggalkan korban yang tergeletak.
Kapolsek Bengalon AKP Mujianto mengakui, saat diperiksa tersangka mengaku kalau sakit hati dengan korban, karena selalu dipelototi dambil bertolak pinggang. Karena rasa sakit hati yang sudah terakumulasi, akhirnya pada saat terjadi cekcok mulut, tersangka kemudian nekat menebas leher korban.
"Usai dilaporkan masyarakat, kami langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Namun, tersangka sempat bersembunyi karena takut. Kondisi korban sendiri saat kami tiba sudah tak bernyawa, dengan kondisi berlumuran darah,"Â jelas Mujianto.
Atas perbuatannya, tersangka yang putus sekolah itu, lanjut dia, akan dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(aj)
SANGATTA - Hanya karena permasalahan sepele, MH (15) warga Jalan Mulawarman RT 01 Desa Sepaso Kecamatan Bengalon nekat menebas leher tetangganya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas