Penjual Nomor Ponsel Masih Banyak yang Nakal
Padahal dia registrasi menggunakan NIK orang lain. Menurut Sugiharto kenakalan konter seperti ini juga tidak lepas dari persaingan operator yang tidak sehat.
Sugiharto mengatakan saat ini mulai ada gelombang protes terkait upaya pengetaan registrasi ponsel.
Seperti disuarakan oleh komunitas penjual ritel. ’’Misalnya saya setiap hari jualan nomor (ponsel, red), tetapi tidak ada yang beli pasti rugi,’’ katanya.
Menurut dia penjualan nomor ponsel yang sembarang sangat berpotensi menjadi kejahatan. Selain itu sampai saat ini marketing beberapa produk, termasuk perumahan, dengan mudah mendapatkan nomor-nomor ponsel komplit dengan nama dan NIK-nya dari toko penjual nomor ponsel.
Dia mengatakan pernah mendiskusikan persoalan masih banyaknya pelanggaran dalam ketentuan registrasi nomor ponsel kepada jajaran Kementerkan Kominfo.
Kepada Sugiharto jajaran Kominfo mengaku tidak memiliki auditor khusus. Dia berharap Kementerian Kominfo serius mengawal regulasi registrasi penggunaan nomor ponsel itu.
Ketentuan terkait registrasi nomor ponsel itu tertuang dalam Permen Kominfo 21/2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Di dalam aturan ini pelanggan atau pembeli nomor ponsel bisa melakukan registrasi sendiri menggunakan pesan singkat.
Pembeli nomor ponsel mestinya melakukan registrasi kartu SIM prabayar menggunakan NIK dan nomor kartu keluarga (KK) sendiri.
- Waspada! Aplikasi Palsu Cek NIK
- Ribuan Nama Rawan Dicoret Jelang Pilgub Jatim
- Agar Pulsa tak Hangus, Kartu Seluler Lama Bisa Diregistrasi
- Pedagang Nomor Seluler Menunggu Keputusan Kemkominfo
- Diprotes Pemilik Kios Seluler, 1 NIK untuk 3 Nomor Direvisi
- Demo Penjual Kartu Seluler: Cari Makan Kok Dipersulit