Penjual Obat Aborsi Ditangkap, Kehamilan di Luar Nikah 2 Wanita Ini Ketahuan
Tim Operasional Satreskrim Polresta Padang kemudian menindaklanjuti informasi itu dengan memancing pelaku untuk bertransaksi.
"Ternyata benar mereka memperjualbelikannya (obat keras)," kata Fernanda.
Saat itu juga I dan S langsung diamankan dan diinterogasi oleh penyidik. Kepada polisi, mereka mengakui menjual obat tersebut kepada wanita hamil untuk aborsi, dan juga pernah membantu proses aborsi.
Tak sampai di situ, polisi terus mengembangkan kasus tersebut dengan mencari pelaku yang diduga telah melakukan aborsi, berbekal riwayat transaksi dari kedua pelaku pemilik Apotek IF.
Baca Juga: Istri Pengin Sepeda, Suami Pulang Kerja Langsung Bawa Dua, Tetapi...
Selanjutnya mulai Jumat (12/2), polisi melakukan perburuan hingga berhasil menangkap perempuan inisial AHS (20), bersama pasangan di luar nikahnya, ND (20), di kawasan Pauh.
AHS dan ND diketahui masih berstatus mahasiswa.
Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB, polisi kembali menahan pasangan lain, yaitu FS (20, perempuan) dan pasangannya AS (25).
Penangkapan pemilik Apotek inisial I dan S berujung pada pengungkapan dua wanita yang melakukan aborsi, satunya mahasiswi.
- Jubir Kementrans: Calon Transmigran Gunungkidul Sudah Diberangkatkan ke Sumbar
- Polisi Tembak Polisi Mencoreng Institusi Bhayangkara, Harus Diusut Tuntas
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- Inilah Dua Film Pendek Terbaik di Fesbul Lokus 9
- Bakal Dijebloskan ke Penjara oleh Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Bilang Begini
- Sineas Kota Padang Sangat Antusias Mengikuti Workshop Fesbul