Penjual Obat Keras Ditangkap Polres Serang
Jumat, 20 September 2019 – 23:08 WIB

Barang bukti obat keras diamankan polisi. Foto: Radar Banten
jpnn.com, SERANG - Satuan Reserse Narkoba Polresta Serang membekuk dua pelaku penjual obat keras di Kota Serang, Banten. Obat daftar G jenis tramadol dan excimer dijual tanpa izin resmi.
Obat keras itu dijual dua pelaku di toko obat yang berkedok toko kosmetik yang berlokasi di lingkungan Sempu dan Ciracas, Kota Serang.
Kapolresta Serang AKBP Edhi Cahyono mengatakan, dari dua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti lebih dari 200 butir dan uang sebanyak ratusan ribu rupiah hasil dari penjualan.
Baca Juga:
“Para tersangka telah melakukan aksi jual beli selama lebih dari dua bulan,” kata Edhi saat menggelar ekspose, Jumat (20/9). (fahmi sa’i)
Kedua tersangka telah melakukan aksi jual beli obat keras selama lebih dari dua bulan di wilayah Kota Serang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik
- Komplotan Maling Sikat Motor Polisi yang Parkir di Masjid, Sontoloyo
- 17 Remaja di Serang Terjaring Polisi Menjelang Sahur, Ini Kasusnya
- Bea Cukai Palangkaraya & BBPOM Gagalkan Pengiriman Ratusan Butir Tramadol Tak Berizin
- Polisi Bongkar Sindikat Penadah Mobil Curian di Serang
- Polres Serang & Petani Gelar Panen Raya Jagung di Lahan Seluas 10 Hektare