Penjual Owa Jawa Ditangkap, Sebegini Harganya

MM mengaku diperintah SU untuk mengambil owa jawa tersebut di Terminal Baranangsiang yang dititipkan di sebuah bus untuk kemudian diantar ke calon pembeli di kawasan Sentul City.
"Kami lalu melakukan penangkapan terhadap SU di Cianjur, kemudian dibawa ke Mapolres Bogor untuk dimintai keterangan lebih lanjut," terangnya.
Iman mengatakan SU mengaku mendapatkan owa jawa tersebut dari orang tak dikenal melalui akun media sosial Grup Pasuruan Primata Lovers dengan harga Rp 3,6 juta dan akan dijual kembali dengan harga Rp 5 juta.
"Saat ini owa jawa itu telah diamankan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat," ujar Iman.
Atas perbuatannya, MM dan SU dijerat Pasal 21 ayat (1) jo Pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. (antara/jpnn)
Hewan owa jawa merupakan satwa dilindungi dan saat ini keberadaannya sudah langka.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Polisi Bongkar Tempat Produksi MinyaKita Palsu di Bogor
- BKSDA Telusuri Informasi Kemunculan Harimau di Kerinci
- 4 Orang Mati Konyol Setelah Menenggak Miras Oplosan, 1 Kritis
- Gerak Cepat, BKSDA Kaltim Kerahkan Tim Cari Keberadaan Orangutan di Area Tambang
- Polisi Bongkar Pabrik Narkotika di Sentul, Barang Bukti Satu Ton Tembakau Sintetis
- BKSDA Maluku Amankan 10 Satwa Liar Dilindungi dari ABK