Penjual-Perantara dan Pembeli Bayi jadi Tersangka
Rabu, 29 Mei 2013 – 22:00 WIB
Polda Kalbar berhasil menggagalkan upaya jual beli bayi Rp 19 juta tersebut di salah satu hotel di Pontianak. Perdagangan bayi itu terendus aparat pada 10 Mei. Saat itu, Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar mendapat informasi tentang perdagangan bayi di Kecamatan Pontianak Utara.
Baca Juga:
Setelah dicek, polisi menangkap Apo, 54, yang bertindak sebagai perantara. ''Apo kami tangkap pada 14 Mei bersama uang Rp 19 juta yang merupakan hasil penjualan bayi itu,'' ungkap Direskrimum Polda Kalbar Kombespol Rudi Hartono.
Saat Apu ditangkap, lanjut dia, belum diketahui keberadaan Verlina, ibu kandung si bayi. Namun, perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai tukang pijat itu akhirnya dibekuk juga. ''Yang bersangkutan kami tangkap pada 15 Mei di rumahnya di Jalan Parit Pangeran Gang Sejahtera, Siantan, Pontianak Utara,'' ujar Rudi.
Berdasar keterangan Verlina, polisi akhirnya menahan Nuraini, 28, si pembeli. Warga Kalimabang, Bekasi Utara, Jawa Barat, itu dijemput polisi seminggu kemudian. Dia bersama bayi malang yang bernama Bili Hardianta tersebut dibawa ke Mapolda Kalbar. ''Mereka bilang itu adopsi dengan kontribusi Rp 19 juta,'' ucap Rudi.
PONTIANAK - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) akhirnya menetapkan Nuraini alias Acin sebagai tersangka kasus penjualan bayi seharga Rp 19 juta. Sebelumnya,
BERITA TERKAIT
- Polda Kalsel Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi