Penjual Petasan Bakal Dibui Seumur Hidup

Berlaku Pula untuk Pembuat dan Penyulut Petasan

Penjual Petasan Bakal Dibui Seumur Hidup
Menjelang Bulan Ramadhan disepanjang jalan HR Soebrantas ramai berdiri lapak penjual petasan dan kembang api.(Foto: cf2/said mufti/riau pos/JPNN.com

JAKARTA - Petasan masih menjadi momok bagi sebagian warga saat Ramadan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, mabes Polri menyiapkan jerat hukum lebih keras untuk mencegah penggunaan petasan selama Ramadan. Tidak main-main, jerat hukum itu berupa sanksi penjara seumur hidup.

    

Jerat hukum itu disiapkan untuk memberikan efek jera kepada para pembuat, penjual, maupun orang yang menyulut petasan. Sebab, pada dasarnya bahan pembuat petasan sama dengan bahan peledak pada umumnya. Bahan peledak sendiri penggunaannya diatur secara ketat di Indonesia.

    

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Agus Rianto menuturkan, keberadaan petasan selama Ramadan makin dianggap berbahaya oleh masyarakat. Hal itu tidak lepas dari banyaknya jumlah korban petasan setiap tahunnya. Jika tidak dicegah, maka potensi jatuhnya korban tahun ini juga masih besar.

    

Polri sudah menetapkan petasan sebagai salah satu ancaman gangguan keamanan di bulan Ramadan. Khususnya, gangguan terhadap kegiatan pada malam dan dini hari seperti tarawih dan waktu sahur.

    

JAKARTA - Petasan masih menjadi momok bagi sebagian warga saat Ramadan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, mabes Polri menyiapkan jerat hukum lebih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News