Penjual Petasan Bakal Dibui Seumur Hidup

Berlaku Pula untuk Pembuat dan Penyulut Petasan

Penjual Petasan Bakal Dibui Seumur Hidup
Menjelang Bulan Ramadhan disepanjang jalan HR Soebrantas ramai berdiri lapak penjual petasan dan kembang api.(Foto: cf2/said mufti/riau pos/JPNN.com
Petasan juga membahayakan diri para penyulut maupun orang-orang di sekitarnya. "Baru-baru ini sudah terjadi ledakan saat proses pembuatan petasan di Sukabumi, Jawa Barat," terangnya. Akibat ledakan tersebut dua pembuat petasan kritis.

    

Berkaca dari kejadian tersebut, pihaknya meminta masyarakat untuk tidak membuat, menjual, dan menyalakan petasan selama bulan Ramadan maupun saat Lebaran nanti. Pihaknya sudah menyiapkan jerat hukum berupa UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 bagi para pelanggarnya.

    

"Ancaman hukumannya sampai dengan seumur hidup apabila proses atau mekanismenya sesuai dengan Undang-Undang tersebut," ucap mantan Kabidhumas Polda Papua itu. Memang, tidak semua petasan dilarang beredar. Beberapa jenis kembang api yang tidak berbahaya masih boleh beredar.

    

Petasan yang dilarang beredar telah diatur dalam Perkap nomor 2 tahun 2008. Yakni, petasan yang mengandung bahan peledak, memiliki potensi seperti bom low explosive, dan beberapa jenis petasan lainnya (lihat grafis). Petasan-petasan itu bisa membahayakan keselamatan orang yang menyulut ataupun orang yang saat itu berada di sekitar petasan. Sudah terbukti, dalam sejumlah kasus, ledakan petasan bahkan mampu menghancurkan rumah.

    

JAKARTA - Petasan masih menjadi momok bagi sebagian warga saat Ramadan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, mabes Polri menyiapkan jerat hukum lebih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News