Penjual Sate Merugi, Akhirnya Curi Motor
Senin, 18 Juli 2016 – 06:47 WIB
Setelah penangkapan, motor hasil curian tersebut langsung diserahkan kepada pemiliknya. Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Mahmudi terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun tentang pencurian sesuai pasal 363 KUHP.(end/flo/jpnn)
TUBAN--Seorang penjual sate, Muhammad Mahmudi (30) ditangkap di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Dia ditangkap gara-gara nekat mencuri sepeda motor milik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pasutri Lansia Meninggal Tak Wajar di Kudus, Diduga Korban Pembunuhan
- Kajari Kediri Melepas Tembakan saat Mobilnya Diadang Pemotor, Ini yang Terjadi
- Anggota Polda Jabar jadi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon, Propam Bergerak
- Saling Bunuh Remaja Pelaku Tawuran Pakai Senjata Tajam di Koja
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi