Penjual Sate Merugi, Akhirnya Curi Motor
Senin, 18 Juli 2016 – 06:47 WIB

Ilustrasi. Foto: dok.JPNN
Setelah penangkapan, motor hasil curian tersebut langsung diserahkan kepada pemiliknya. Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Mahmudi terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun tentang pencurian sesuai pasal 363 KUHP.(end/flo/jpnn)
TUBAN--Seorang penjual sate, Muhammad Mahmudi (30) ditangkap di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Dia ditangkap gara-gara nekat mencuri sepeda motor milik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi