Penjual Satwa Langka di Media Sosial Tertangkap
jpnn.com, SURABAYA - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Gresik meringkus satu orang yang memperdagangkan hewan dilindungi melalui media sosial.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasar hasil patroli siber. Ada satu akun yang mengunggah gambar burung nuri kepala hitam.
Setelah ditelusuri, pemiliknya merupakan warga Jalan Gubernur Suryo, Kecamatan Gresik Kota.
Korps berseragam cokelat itu langsung mendatangi rumah milik Achmad Imron tersebut.
Lelaki 36 tahun itu bingung ketika didatangi polisi. Setelah digeledah, ditemukan burung langka tersebut di dalam sangkar.
Achmad dibawa ke mapolres untuk dimintai keterangan. Burung nuri beserta sangkarnya disita sebagai barang bukti.
"Modus penjualan hewan dilindungi di media sosial ini semakin marak," ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo.
Alumnus Akpol 2009 itu menyatakan, anggotanya pernah menangkap dua orang yang menjual hewan langka.
Modus penjualan satwa langka dilindungi melalui media sosial kini semakin marak.
- 2 Terdakwa Perdagangan Satwa Dilindungi Divonis 3 Tahun Penjara
- Polisi Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi di Aceh Besar
- Menhut Raja Antoni Lepasliarkan Satwa Dilindungi di Sorong, Papua Barat
- Penyelundupan Satwa Dilindungi Kembali Digagalkan, Ada Lutung hingga Burung Serindit Jawa
- Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungan yang Hendak Dijual ke Singapura
- Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa di Bali Ungkap Momen Didatangi 4 Polisi, Ini yang Terjadi