Penjual Satwa Langka di Media Sosial Tertangkap
Mereka adalah Muhromin, 40; dan Zil, 15. Mereka menjual elang jenis black kite dan alap-alap (falconidae).
Muhromin sudah ditahan. Sementara itu, Zil dipulangkan karena masih di bawah umur.
"Tapi, masih dalam pengawasan bapas (balai pemasyarakatan, Red)," kata AKP Andaru.
Menurut AKP Andaru, modus keduanya sama. Yakni, menjual satwa dilindungi melalui media sosial.
Namun, Achmad pernah menjual satwa tersebut secara terang-terangan.
Sebelum menggunakan media sosial, dia menjual beberapa jenis satwa langka di tokonya yang sekarang berjualan sembako.
Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro menyatakan, barang bukti akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dilepas ke habitat asalnya. (adi/c6/dio/jpnn)
Modus penjualan satwa langka dilindungi melalui media sosial kini semakin marak.
Redaktur & Reporter : Natalia
- 2 Terdakwa Perdagangan Satwa Dilindungi Divonis 3 Tahun Penjara
- Polisi Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi di Aceh Besar
- Menhut Raja Antoni Lepasliarkan Satwa Dilindungi di Sorong, Papua Barat
- Penyelundupan Satwa Dilindungi Kembali Digagalkan, Ada Lutung hingga Burung Serindit Jawa
- Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungan yang Hendak Dijual ke Singapura
- Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa di Bali Ungkap Momen Didatangi 4 Polisi, Ini yang Terjadi