Penjual Sayur Nyambi Masuk Rumah Orang Tanpa Permisi, Wajar Didor
Minggu, 18 Agustus 2019 – 00:35 WIB
"Untuk sementara pelaku beraksi seorang diri, tetapi kami masih kembangkan. Pelaku ini dijerat dengan pencurian dengan pemberatan pasal 364 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," kata Timbul. (atm/nto)
Suliono yang merupakan penjual sayur, sudah delapan kali membobol rumah orang dan melakukan pencurian.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- 2 Pelaku Pencurian Kelapa Sawit di Kebun PT. SBAL Ditangkap
- Pencurian 50 Gram Emas di Mes Karyawan Jakpus, Polisi Periksa 3 Orang
- Maling Gondol Emas 50 Gram di Mes Karyawan Jakarta Pusat, Polisi Selidiki
- Memiliki 8 Paket Sabu-Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Hukuman Berat
- Mencuri 520 Buah Kelapa Sawit di Banyuasin, 2 Tersangka Ditangkap
- Polisi Ringkus Pencuri Kabel di Areal PLTU Sumsel