Penjual Sayur Nyambi Masuk Rumah Orang Tanpa Permisi, Wajar Didor
Minggu, 18 Agustus 2019 – 00:35 WIB

Pelaku pencurian tertangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
"Untuk sementara pelaku beraksi seorang diri, tetapi kami masih kembangkan. Pelaku ini dijerat dengan pencurian dengan pemberatan pasal 364 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," kata Timbul. (atm/nto)
Suliono yang merupakan penjual sayur, sudah delapan kali membobol rumah orang dan melakukan pencurian.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi
- Satu dari Empat Pelaku Pencurian Sawit di PT Djuanda Sawit Lestari Ditangkap
- Polisi Tembak Pelaku Pencurian Rumah Ditinggal Pemudik