Penjual Solar Bersubsidi Secara Ilegal di OKU Timur Dibekuk Polisi

Penjual Solar Bersubsidi Secara Ilegal di OKU Timur Dibekuk Polisi
Barang bukti satu unit mobil bak terbuka Daihatsu warna putih nomor polisi BE-8681-ZF memuat 44 jeriken berisi minyak solar bersubsidi yang disita Satuan Tugas Operasi Minyak Ilegal Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, Selasa (29/11/2022). ANTARA/M Riezko Bima Elko P

jpnn.com - PALEMBANG - Seorang tersangka kasus perniagaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, ditangkap polisi.

Tersangka yang ditangkap ialah TH alias Iyon (31), warga Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur.

Tersangka ditangkap tim Satuan Tugas Operasi Minyak Ilegal Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel di gudang penampungan solar, Desa Sidodadi, Belitang, Kamis (24/11) siang. Saat ini, tersangka ditahan di Markas Polda Sumsel untuk menjalani proses penyidikan.

“Tersangka ditangkap tangan sedang menyiapkan satu unit mobil bak terbuka memuat puluhan jeriken berisikan solar total 34 liter,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Barly Ramadhany kepada wartawan di Palembang, Selasa (29/11).

Perwira menengah Polri ini menjelaskan bahwa dari keterangan tersangka, solar tersebut berasal dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik PT Pertamina di kawasan Mesuji, Lampung.

Solar itu diberi tersangka secara tidak sah seharga Rp 8.400 per liter. Kemudian, solar itu akan diedarkan kembali oleh tersangka ke pengecer di daerah BK 9 Desa Rejosari, Kabupaten OKU Timur. 

Tersangka menjual minyak solar itu senilai Rp 305 ribu, atau per liternya tersangka mendapatkan keuntungan senilai Rp 19.400.

“Ini bukan yang pertama, tetapi aktivitas perniagaan kembali solar subsidi yang dilakukan tersangka sudah berjalan sekitar enam bulan terakhir,” ungkap Kombes Barly.

Polisi menangkap seorang penjual solar bersubsidi secara ilegal di OKU Timur. Sebegini barang buktinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News