Penjual Solar Bersubsidi Secara Ilegal di OKU Timur Dibekuk Polisi

jpnn.com - PALEMBANG - Seorang tersangka kasus perniagaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, ditangkap polisi.
Tersangka yang ditangkap ialah TH alias Iyon (31), warga Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur.
Tersangka ditangkap tim Satuan Tugas Operasi Minyak Ilegal Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel di gudang penampungan solar, Desa Sidodadi, Belitang, Kamis (24/11) siang. Saat ini, tersangka ditahan di Markas Polda Sumsel untuk menjalani proses penyidikan.
“Tersangka ditangkap tangan sedang menyiapkan satu unit mobil bak terbuka memuat puluhan jeriken berisikan solar total 34 liter,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Barly Ramadhany kepada wartawan di Palembang, Selasa (29/11).
Perwira menengah Polri ini menjelaskan bahwa dari keterangan tersangka, solar tersebut berasal dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik PT Pertamina di kawasan Mesuji, Lampung.
Solar itu diberi tersangka secara tidak sah seharga Rp 8.400 per liter. Kemudian, solar itu akan diedarkan kembali oleh tersangka ke pengecer di daerah BK 9 Desa Rejosari, Kabupaten OKU Timur.
Tersangka menjual minyak solar itu senilai Rp 305 ribu, atau per liternya tersangka mendapatkan keuntungan senilai Rp 19.400.
“Ini bukan yang pertama, tetapi aktivitas perniagaan kembali solar subsidi yang dilakukan tersangka sudah berjalan sekitar enam bulan terakhir,” ungkap Kombes Barly.
Polisi menangkap seorang penjual solar bersubsidi secara ilegal di OKU Timur. Sebegini barang buktinya.
- Polres Inhu Tangkap Pelajar Asal Pekanbaru yang Jadi Bandar Narkoba
- Seorang Polisi di Makassar Kena Panah, Pelakunya
- Pembantaian Harimau Sumatra di Rohul, 6 Pelaku Ditangkap Polisi
- Kabur ke Muara Enim, Residivis Penggelapan & Spesialis Curas di Mura Diringkus Polisi
- Cabuli Bocah, Pria di Aceh Timur Ini Ditangkap Polisi
- Polisi Ungkap Pencurian 18 Ton Batu Bara di Cirebon, Tangkap 3 Pelaku