Penjual Solar Bersubsidi Secara Ilegal di OKU Timur Dibekuk Polisi

Penjual Solar Bersubsidi Secara Ilegal di OKU Timur Dibekuk Polisi
Barang bukti satu unit mobil bak terbuka Daihatsu warna putih nomor polisi BE-8681-ZF memuat 44 jeriken berisi minyak solar bersubsidi yang disita Satuan Tugas Operasi Minyak Ilegal Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, Selasa (29/11/2022). ANTARA/M Riezko Bima Elko P

Selama rentang waktu tersebut, lanjut dia, tersangka yang sebelumnya berprofesi sebagai petani ini mampu meniagakan kembali sebanyak tiga ton solar per bulannya, dengan total keuntungan per bulan mencapai Rp 4 juta.

Dia memastikan penyidik Satuan Tugas Operasi Minyak Ilegal Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel siap mengusut tuntas kasus tersebut untuk menciptakan keamanan pasokan BBM ke masyarakat dapat terjamin.

Adapun dalam hal ini penyidik sudah mendapatkan identitas beberapa orang pelaku lain yang keberadaannya sedang dalam pencarian. “Terus kami usut hingga tuntas semuanya tertangkap, tentu kami harapkan adanya dukungan kerjasama dari masyarakat," kata Kombes Barly Ramadhany.

Polisi menyita barang bukti dari tersangka Iyon, antara lain, satu unit mobil bak terbuka merek Daihatsu warna putih bernomor polisi BE-8681-ZF, 22 jeriken kapasitas 35 liter berisi solar subsidi, 70 buah jeriken kosong, satu timbangan, satu unit ponsel Vivo Y 212, dan uang tunai Rp 300 ribu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda senilai Rp 60 miliar. (antara/jpnn)

Polisi menangkap seorang penjual solar bersubsidi secara ilegal di OKU Timur. Sebegini barang buktinya.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News