Penjual Somay Dijerat UU Perlindungan Anak
Minggu, 15 April 2012 – 12:03 WIB
PALU - Perkara percobaan pencabulan yang dilakukan tersangka Pakeh (23) telah dalam tahap penuntutan. Tersangka yang berprofesi sebagai tukang somay itu kini telah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan negeri Palu beserta barang buktinya dalam proses tahap II.
Kepala Kejaksaan Negeri Palu, M.Adam SH mengaku pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka pelaku percobaan pencabulan terhadap korban Mawar (Nama disamarkan), yang masih berusia 10 tahun.
Atas dugaan tersebut tersangka dijerat Dijerat pasal 81 ayat (1) UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 53 KUHP subsider pasal 82 UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 53 KUHP lebih subsider pasal 290 ayat (2) KUHP jo pasal 53 KUHP.’’Perkara ini terjadi pada Selasa 14 Februari 2012 di jalan kancil, tepatnya di lorong bagian bawah Palu selatan. Berawal ketika korban hendak akan pergi les sekolah,’’kata Kajari menjelaskan permulaan terjadinya perkara tersebut.
Ditengah perjalanan, tersangka memanggil-manggil korban, namun tak dihiraukan. Karena telah berulang kali dipanggil oleh tersangka, korban pun mendekat kepada tersangka.
Tersangka kemudian lanjut Adam, meminta korban untuk membelikan korek api,tapi korban mengatakan jika dari lokasi tersebut tidak ada kios yang dekat.
PALU - Perkara percobaan pencabulan yang dilakukan tersangka Pakeh (23) telah dalam tahap penuntutan. Tersangka yang berprofesi sebagai tukang
BERITA TERKAIT
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas