Penjual Somay Dijerat UU Perlindungan Anak

Penjual Somay Dijerat UU Perlindungan Anak
Penjual Somay Dijerat UU Perlindungan Anak

’’Tiba-tiba tersangka menangkap tangan korban dan menampar mulut korban serta menutup mulutnya,’’ungkap Kajari berdasarkan berkas perkara.

Korban kemudian menggendong korban dibawa ke semak-semak. Ditempat itu kemudian tersangka memeluk dan menurunkan celana korban. Saat tersangka menurunkan celana korban, korban meronta dan berhasil berlari menuju jalan raya.

Saat melarikan diri korban bertemu saksi Yoksan alias mama Desi dan menceritakan kejadian yang dialaminya. Ketika sedang menceritakan perihal kejadian tersebut kepada saksi Yoksan. Tersangka yang berusaha mengejar korban tiba-tiba muncul. Melihat kedatangan tersangka korban kemudian kembali berlari menjauh yang kemudian  bertemu saksi Johan Tumangki seraya melaporkan apa yang dialaminya.

Selanjutnya korban kembali berlari menuju rumahnya dan melaporkan perihal itu kepada ibunya.Usai mendengar cerita korban anaknya ibu korban langsung melapor kepada pihak kepolisian resort Palu.

PALU - Perkara percobaan pencabulan yang dilakukan tersangka Pakeh (23) telah dalam tahap  penuntutan. Tersangka yang berprofesi sebagai tukang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News