Penjual Somay Dijerat UU Perlindungan Anak
Minggu, 15 April 2012 – 12:03 WIB

Penjual Somay Dijerat UU Perlindungan Anak
Baca Juga:
Korban kemudian menggendong korban dibawa ke semak-semak. Ditempat itu kemudian tersangka memeluk dan menurunkan celana korban. Saat tersangka menurunkan celana korban, korban meronta dan berhasil berlari menuju jalan raya.
Saat melarikan diri korban bertemu saksi Yoksan alias mama Desi dan menceritakan kejadian yang dialaminya. Ketika sedang menceritakan perihal kejadian tersebut kepada saksi Yoksan. Tersangka yang berusaha mengejar korban tiba-tiba muncul. Melihat kedatangan tersangka korban kemudian kembali berlari menjauh yang kemudian bertemu saksi Johan Tumangki seraya melaporkan apa yang dialaminya.
Selanjutnya korban kembali berlari menuju rumahnya dan melaporkan perihal itu kepada ibunya.Usai mendengar cerita korban anaknya ibu korban langsung melapor kepada pihak kepolisian resort Palu.
PALU - Perkara percobaan pencabulan yang dilakukan tersangka Pakeh (23) telah dalam tahap penuntutan. Tersangka yang berprofesi sebagai tukang
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka