Penjual Voucher Digilir Dua Pemuda
Selasa, 20 September 2011 – 04:13 WIB
![Penjual Voucher Digilir Dua Pemuda](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Penjual Voucher Digilir Dua Pemuda
MAKASSAR - Dua orang terdakwa perkara pemerkosaan seorang perempuan berusia 18 tahun, yakni, Edwin Arfan alias Stenly, 28 dan Ronal Vektor alias Alung, 21, harus mendekam di penjara selama enam tahun. Dalam sidang yang digelar di ruang sidang II Pengadilan Negeri Makassar, Senin (19/9) keduanya dinilai terbukti melanggar pasal 286 KUHP. Saat tiba di rumah pelaku utama korban diminta duduk disebuah kursi. Tangannya diikat dengan alasan ingin mempertontonkan kepiawaiannya bermain sulap. Ironisnya, korban justru mengalami perbuatan yang sangat menyedihkan. Usai diperkosa Steven, kedua buruh pengantar air galon, Edwin dan Ronal, ikut menikmati perbuatan bejat tersebut.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan asusila, karena itu harus dijatuhi hukuman dengan pidana selama enam tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim PN Makassar, Jan Manopo, didampingi dua hakim anggota, saat membacakan vonisnya. Dalam perkara ini, Edwin dan Ronal, terbukti terlibat memerkosa perempuan yang berprofesi sebagai penjual voucher itu secara bergiliran.
Baca Juga:
Mereka melakukan perbuatannya atas pemrintaan pelaku utama, Steven. Steven merupakan bosnya dalam dalam usaha penjualan air galon. Pada dasarnya korban merupakan pacar, Steve, yang kini masih menjadi buron. Steve yang diminta Steven (pelaku utama) agar mencarikan seorang perempuan panggilan justru menyodorkan pacarnya tersebut dengan alasan bosan dengan korban.
Baca Juga:
MAKASSAR - Dua orang terdakwa perkara pemerkosaan seorang perempuan berusia 18 tahun, yakni, Edwin Arfan alias Stenly, 28 dan Ronal Vektor alias
BERITA TERKAIT
- Server Judi Online yang Diungkap Polres Ciamis Berada di Kamboja
- Modus WNA China Tipu 800 Warga Indonesia, Kerugian Korban Mencapai Ratusan Miliar
- Napi Lapas Cipinang Peras Siswi SMP di Jabar, Modus Love Scamming
- Bea Cukai Kawal Penanganan Perkara Penyelundupan Miras Ilegal di Batam
- Kasus Kurir Sabu-Sabu 13 Kilogram hingga Divonis Penjara Seumur Hidup
- Hati-Hati Penipuan Modus Like Video di YouTube