Penjual Voucher Digilir Dua Pemuda
Selasa, 20 September 2011 – 04:13 WIB
MAKASSAR - Dua orang terdakwa perkara pemerkosaan seorang perempuan berusia 18 tahun, yakni, Edwin Arfan alias Stenly, 28 dan Ronal Vektor alias Alung, 21, harus mendekam di penjara selama enam tahun. Dalam sidang yang digelar di ruang sidang II Pengadilan Negeri Makassar, Senin (19/9) keduanya dinilai terbukti melanggar pasal 286 KUHP. Saat tiba di rumah pelaku utama korban diminta duduk disebuah kursi. Tangannya diikat dengan alasan ingin mempertontonkan kepiawaiannya bermain sulap. Ironisnya, korban justru mengalami perbuatan yang sangat menyedihkan. Usai diperkosa Steven, kedua buruh pengantar air galon, Edwin dan Ronal, ikut menikmati perbuatan bejat tersebut.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan asusila, karena itu harus dijatuhi hukuman dengan pidana selama enam tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim PN Makassar, Jan Manopo, didampingi dua hakim anggota, saat membacakan vonisnya. Dalam perkara ini, Edwin dan Ronal, terbukti terlibat memerkosa perempuan yang berprofesi sebagai penjual voucher itu secara bergiliran.
Baca Juga:
Mereka melakukan perbuatannya atas pemrintaan pelaku utama, Steven. Steven merupakan bosnya dalam dalam usaha penjualan air galon. Pada dasarnya korban merupakan pacar, Steve, yang kini masih menjadi buron. Steve yang diminta Steven (pelaku utama) agar mencarikan seorang perempuan panggilan justru menyodorkan pacarnya tersebut dengan alasan bosan dengan korban.
Baca Juga:
MAKASSAR - Dua orang terdakwa perkara pemerkosaan seorang perempuan berusia 18 tahun, yakni, Edwin Arfan alias Stenly, 28 dan Ronal Vektor alias
BERITA TERKAIT
- Pasutri Pembunuhan Anak Kandung di Bekasi Ditetapkan Tersangka
- Hendri Berani Bergulat dengan Polisi
- Kader Partai Ummat Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat Banget
- Warga Semarang Tewas Diduga Dipukuli Oknum Polisi Jogja
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional