Penjual Voucher Digilir Dua Pemuda

Penjual Voucher Digilir Dua Pemuda
Penjual Voucher Digilir Dua Pemuda
Korban yang terus menolak perbuatan tersebut justru direkam dan diancam akan disebar. Hingga akhirnya korban digilir secara paksa. Bahkan, pelaku menyempatkan diri untuk menggunakan karet pengaman. "Sampai saat ini korban masih shock berat. Seorang pelakunya (Steve) lagi, masih buron," kata Jaksa Penuntut Umum, Syamsinar, usai sidang pembacaan vonis kedua terdakwa tersebut. (abg)

MAKASSAR - Dua orang terdakwa perkara pemerkosaan seorang perempuan berusia 18 tahun, yakni, Edwin Arfan alias Stenly, 28 dan Ronal Vektor alias


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News