Penjualan Bank Mutiara Buka Lagi Awal 2013

Penjualan Bank Mutiara Buka Lagi Awal 2013
Penjualan Bank Mutiara Buka Lagi Awal 2013
Sebagai catatan, merujuk pada pasal 42 UU nomor 24 tahun 2004 tentang LPS, peutusan menjual saham ini sebenarnya harus diambil LPS tiga tahun sejak bail out tahun 2008, yakni pada 2011. Tetapi, LPS belum berhasil mendapatkan pembeli saham Bank Mutiara dalam kurun tiga tahun. Oleh sebab itu, deadline LPS pun mundur lagi dua tahun, tepatnya pada 2013 mendatang. Jika pada akhir 2013 LPS gagal menjual saham Bank Mutiara sesuai nilai bail out, maka selang setahun LPS berwenang untuk menjual saham tanpa mempertimbangkan nilai bail out.

Ekonom Universitas Gadjah Mada Tony Prasetiantono mengatakan penawaran saham Bank Mutiara sebesar Rp 6,7 triliun memang menjadi faktor penghambat paling utama. Angka tersebut dinilai terlampau mahal, lantaran nilai buku Bank Mutiara hanya mencapai Rp 1 triliun. Dia menjelaskan, harga jual bank yang saat ini dalam level bagus sekalipun adalah 3,3 kali lipat dari nilai buku (price to book). "Sehingga kalau Bank Mutiara adalah bank yang bagus, maka maksimal harus dijual Rp 3,3 triliun," ungkap Tony kepada Jawa Pos.

Menurut Tony, penjualan saham Bank Mutiara di bawah nilai bail out tentu saja menimbulkan kerugian negara. Lantaran itu, opsi untuk menjual Bank Mutiara saat ini, sebutnya, masih belum menguntungkan. "Mutiara bisa terjual Rp 6,7 triliun butuh waktu 10 tahun. Pilihannya memang apakah pemerintah ingin mengoptimalkan harga, atau memenuhi target waktu," terangnya.

Namun demikian, target waktu pada 2013 mendatang sebenarnya, menurut Tony bisa diantisipasi dengan revisi regulasi. "Perlu ada revisi regulasi. Karena kalau Mutiara dijual dalam keadaan rugi, maka dikhawatirkan terjadi isu politik, dan cukup berisik. Kalau mau bisa menunggu 5 tahun ke depan, setidaknya proyeksinya bisa mencapai Rp 6 triliun," jelasnya.

JAKARTA - Gagalnya pembelian saham oleh tiga calon investor Bank Mutiara, berakibat pada mundurnya jadwal penjualan saham bank ex-Century tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News