Penjualan Bank Mutiara Terhambat UU Pasar Modal
Kamis, 10 April 2014 – 15:59 WIB
”Itulah alasan kami mengajukan uji tafsir (judicial review). Melalui langkah ini, harapannya bisa menjadi bekal kami untuk fokus pada tugas fungsi dan wewenang yang ada, yaitu menjamin dana nasabah sampai dengan Rp 2 miliar dan turut serta menjaga stabilitas sistem perbankan di Indonesia. Sejauh ini kami sudah membayarkan dana nasabah sebesar lebih dari Rp700 miliar. Semoga ke depan bisa lebih maksimal lagi,” ujar Samsu. (mas/jpnn)
JAKARTA – Penjualan PT Bank Mutiara Tbk yang dulu bernama Bank Century terbentur aturan dalam Undang Undang (UU) Pasar Modal dan UU Lembaga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi