Penjualan Bayi, Ditawarkan Sejak Dalam Kandungan

Penjualan Bayi, Ditawarkan Sejak Dalam Kandungan
Kapolres Kediri Kota AKBP Anthon Haryadi menunjukkan barang bukti kasus penjualan bayi dan tersangka Intan Ratna Sari. Foto Yayi Fateka/Radar Kediri/JPNN.com

jpnn.com, KEDIRI - Kasus penjualan bayi di Kediri, Jawa Timur terungkap bahwa bisnis itu sudah jauh hari direncanakan.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Anthon Haryadi mengatakan bahwa penjualan bayi itu dilakukan sejak dalam kandungan sang ibu bernama Intan Ratna Sari, 20, warga Dusun Wonoasri, Desa Wonoasri, Kecamatan Grogol.

"Itu terjadi pada 12 Agustus silam. Saat itu usia kandungannya sekitar delapan bulan," kata Anton seperti yang dilansir Radar Kediri (Jawa Pos Group), Kamis (19/10).

Setelah dimintai keterangan, Intan mengaku, bayi laki-laki tersebut telah ditawarkan melalui media sosial di grup FB “Adopsi Bayi Sehat Amanah”.

Ketika menawarkan bayinya, suami Intan, Abdul Bahar, 21, tidak mengetahuinya.

Perempuan yang tengah mengandung anak kedua ini bahkan tak meminta izin suaminya. Pasalnya, Bahar sedang bekerja di Jakarta.

Di grup media FB tersebut, Intan juga mencantumkan nomor teleponnya. Nomor dari handphone (HP) itulah yang kemudian dihubungi oleh Novytasari.

“Setelah di-posting, pelaku (Novytasari) yang berperan sebagai perantara menghubungi ibu bayi,” ujar Anthon. (jpnn/rk/yi/die/JPR)

Kapolres Kediri Kota, AKBP Anthon Haryadi mengatakan bahwa penjualan bayi itu dilakukan sejak dalam kandungan sang ibu bernama Intan Ratna Sari


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News