Penjualan Dendeng Babi Bikin Warga Aceh Resah

Penjualan Dendeng Babi Bikin Warga Aceh Resah
Daging babi. Foto : Pixabay

jpnn.com, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh melaporkan isu dendeng babi yang mulai meresahkan masyarakat di kawasan Kabupaten Aceh Besar ke Polda Aceh.

Laporan tersebut disampaikan Kepala Bantuan Hukum Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh Sulaiman ke bagian siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh di Banda Aceh.

Juru Bicara Pemerintah Aceh Saifullah A Gani mengatakan, beredarnya isu dendeng babi cap Kelinci Aguan sempat meresahkan masyarakat.

BACA JUGA : Babi Gemuk

 Di label merek disebutkan dendeng babi diproduksi di Jalan Malahayati KM14,5, Neuheun, Aceh Besar.

"Memang, dulu di KM14,5 tersebut pernah ada peternakan babi yang dikelola Aguan. Tapi itu sudah lama sekali. Peternakan tersebut tutup sejak tujuh tahun lalu. Pemiliknya juga sudah tidak di tempat itu lagi," sebut Saifullah.

Juru Bicara Pemerintah Aceh itu menyebutkan, dendeng babi Aceh tersebut diperjualbelikan di media daring.

Pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan media daring, dan mereka hanya menyediakan lapak penjualnya.

BPOM sudah menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin penjualan dendeng babi kemasan di Aceh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News