Penjualan Gadis ke Brunei Digagalkan
Sabtu, 27 Agustus 2011 – 11:05 WIB
PONTIANAK - Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Kalbar menggagalkan perdagangan orang atau human trafficking tujuan Brunei Darussalam. Dalam kasus itu dua tersangka kini diamankan guna kepentingan penyidikan. Adapun calon korban kedua tersangka yaitu dua gadis muda asal Kampung Cibungur, Desa Warung Kiara Kabupaten Mojokerta Sukabumi, Jawa Barat. Mereka adalah Lis (24) dan Lin (18).
Kedua tersangka yaitu Sutinah asal Jawa Timur, namun sudah sepuluh tahun menetap di Brunei dan Syukur, warga Jalan Komyos Sudarso. Mereka diamankan pada lokasi berbeda pada 19 Agustus lalu.
Baca Juga:
Kedua tersangka diduga kuat terlibat sindikat pemasok wanita penghibur dengan modus menyalurkan tenaga kerja untuk bekerja di restoran. Tetapi para calon TKI wajib membuat surat pernyataan tidak boleh menolak penempatan. Menjelang keberangkatan harus menjalani penampungan serta tidak diperkenankan berkomunikasi dengan pihak luar, termasuk keluarga.
Baca Juga:
PONTIANAK - Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Kalbar menggagalkan perdagangan orang atau human trafficking tujuan Brunei Darussalam. Dalam
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman 414.920 Batang Rokok Ilegal
- Puskesmas Jomin Terima Ambulans Modern dari Peruri
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Farhan Upayakan Penerbangan Komersil Bandara Husein Sastranegara Aktif Lagi
- Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
- Prabowo Luncurkan Makan Bergizi Gratis, Pedagang Kantin Sekolah Menangis