Penjualan Gadis ke Brunei Digagalkan

Penjualan Gadis ke Brunei Digagalkan
Penjualan Gadis ke Brunei Digagalkan

Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Mukson Munandar, mengatakan, masih terus berkoordinasi dengan jajaran Polda Jawa Barat dalam mengusut kasus sindikat para tersangka.

Lanjut Mukson, tersangka bila terbukti bersalah bakal dijerat dengan UU 39/2004 tentang perlindungan perempuan pasal 102 ayat (1) a. Sekaligus dijerat dengan UU 21/2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. Adapun ancamannya minimal tiga tahun pidana penjara maksimal 15 tahun. (stm)

PONTIANAK - Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Kalbar menggagalkan perdagangan orang atau human trafficking tujuan Brunei Darussalam. Dalam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News