Penjualan Gadis ke Brunei Digagalkan
Sabtu, 27 Agustus 2011 – 11:05 WIB

Penjualan Gadis ke Brunei Digagalkan
Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Mukson Munandar, mengatakan, masih terus berkoordinasi dengan jajaran Polda Jawa Barat dalam mengusut kasus sindikat para tersangka.
Lanjut Mukson, tersangka bila terbukti bersalah bakal dijerat dengan UU 39/2004 tentang perlindungan perempuan pasal 102 ayat (1) a. Sekaligus dijerat dengan UU 21/2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. Adapun ancamannya minimal tiga tahun pidana penjara maksimal 15 tahun. (stm)
PONTIANAK - Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Kalbar menggagalkan perdagangan orang atau human trafficking tujuan Brunei Darussalam. Dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wali Kota Pekanbaru Copot Lurah Kampung Baru yang Diduga Minta THR kepada PKL
- Belum Ada Jadwal Tes PPPK Tahap 2, SK Pengangkatan Oktober
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK
- Tanjung Priok Catat Zero Accident Selama Operasi Ketupat Jaya 2025
- Kawanan Gajah Liar Merusak 7 Rumah Warga di Lampung Barat
- Wakil Rakyat Dapil Jateng Apresiasi Forum Senayan Gagasan Gubernur Luthfi