Penjualan Lahan Australia Harus Ditawarkan ke Dalam Negeri Terlebih Dahulu
Aturan baru yang mengawasi penjualan lahan pertanian Australia kepada investor asing akan memaksa agen real estate untuk menunjukkan jika mereka telah memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada investor lokal.
Dalam sebuah pernyataan, Menteri Keuangan Australia, Scott Morrison mengatakan lahan pertanian Australia dengan nilai lebih dari $15 juta, Rp 150 miliar, harus ditawarkan terlebih dahulu kepada calon pembeli di dalam Australia, setidaknya 30 hari sebelum dijual ke investor asing.
Klausul soal aturan 30 hari ini akan jadi bagian panduan Foreign Investment Review Board (FIRB) saat menilai penjualan lahan pertanian.
Aturan yang diperkenalkan pada tahun 2015 tersebut membutuhkan persetujuan FIRB untuk semua penjualan lahan penilai yang bernilai $15 juta atau lebih.
Semua penjualan, terlepas dari harganya, sudah membutuhkan persetujuan FIRB.
"Perhatian seputar kemampuan warga Australia untuk berpartisipasi dalam proses penjualan akuisisi lahan pertanian telah jadi faktor dalam keputusan investasi luar negeri saya sebelumnya, termasuk penyetujuan penjualan S. Kidman & Co Limited," kata Menkeu Morrison.
"Tergantung dari keadaan luar biasa, investor asing perlu menunjukkan lahan pertanian mereka inginkan sudah jadi bagian dari proses penjualan publik dan dipasarkan secara luas ke penawar asal Australia, minimal 30 hari, dan peserta tender Australia memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses penjualan."
Penjualan peternakan Kidman ke 'Australian Outback Beef' pimpinan miliuner Australia Gina Rinehart meningkatkan investasi China sebesar 2,6 juta hektar.
- Angka Rabies di Bali Masih Tertinggi di Indonesia Meski Vaksinasi Sudah Dilakukan
- Dunia Hari Ini: Lebanon Mengatakan AS Jadi Kunci dalam Perang dengan Israel
- Dunia Hari Ini: Serangan Udara Israel Menewaskan Hampir 500 Jiwa
- Dunia Hari Ini: Sri Lanka Punya Presiden Baru
- Dunia Hari Ini: Pemimpin Hizbullah Sebut Serangan Israel 'Deklarasi Perang'
- Dunia Hari Ini: Jutaan Data NPWP Diduga Bocor, Termasuk Milik Presiden Joko Widodo