Penjualan Listrik Geothermal Digodok

Penjualan Listrik Geothermal Digodok
Penjualan Listrik Geothermal Digodok
Pemerintah juga akan berkoordinasi dengan Mendagri untuk memperoleh izin tempat dari para bupati yang  wilayahnya akan dibangun PLTB. "Inilah yang akan disinkronkan dan dikoordinasikan, sehingga akan ada batas waktu. Setelah semua selesai pelelangan, izin lokasi harus diterbitkan kepala daerah, katakanlah dalam waktu 3 bulan," paparnya.

Sekadar diketahui, proyek PLTB ini merupakan bagian dari proyek listrik 10 ribu megawatt tahap kedua yang digulirkan pemerintah. Nantinya, listrik yang berasal dari pembangkit geothermal itu menyumbang 3.900 megawatt sampai 2014.

Saat ini, pemerintah sudah menyusun rencana pembangunan PLTB antara lain di Sarula (3 X 100 MW), Ulubelu, Sulut (2X55 MW), Lahendong (1X20 MW), dan masih banyak lagi. Dari seluruh PLTB tersebut, PLTB Sarula adalah yang terbesar. (lum)
Berita Selanjutnya:
RUU OJK Dinilai Kerdilkan BI

JAKARTA - Hingga kini belum tersedia prosedur penjualan listrik geothermal ke PT PLN (Persero). Karena itu, pemerintah  melalui Kementerian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News