Penjualan Menurun, Aprindo Tolak Larangan Pajang Rokok
jpnn.com, BOGOR - Penentangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang melarang memajang produk rokok di toko-toko ritel modern Kota Bogor terus bergulir.
Salah satunya dari Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Pasalnya, larangan tersebut membuat penjualan produk rokok di tempat mereka menurun hingga 30 persen.
Ketua Departemen Mini Market Aprindo Gunawan Indro Baskoro menganggap larangan pemajangan produk rokok di luar aspek yang diatur pemerintah pusat.
Menurut dia, Perda tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
"Kalau iklan diatur kami paham, tapi kalau display (pemajangan produk rokok) ini aspek lain. Aspek penjualan yang langsung berpengaruh," kata Gunawan pada audiensi bersama Walikota Bogor Bima Arya di Balaikota kemarin.
Dia menyebutkan penurunan omzet dialami sedikitnya 300 toko yang tergabung di Aprindo.
Pemerintah Kota Bogor sebenarnya masih memperbolehkan toko ritel menjual rokok dengan hanya memajang tulisan 'di sini dijual rokok'.
Menurut Gunawan, aturan tersebut sangat memengaruhi antusiasme masyarakat yang akan membeli rokok di sana. Pengaruhnya semakin dirasakan pada beberapa bulan terakhir.
Larangan memajang produk rokok di toko-toko ritel modern Kota Bogor membuat pemasukan turun menjadi 30 persen.
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak
- Pakar Sebut Penyebab Kemandulan Bukan Galon Polikarbonat
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- Penundaan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Kesehatan Masyarakat