Penjualan Menurun, Aprindo Tolak Larangan Pajang Rokok

Sementara, Bima Arya dan para kepala dinas terkait yang hadir menganggap pasal tersebut janggal. Bima beralasan, dalam Pasal 1 nomor 11 peraturan yang sama dituliskan arti KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.
"Pasal tersebut seperti bertentangan dengan penjelasannya sendiri tentang KTR. Saya tidak mengerti kenapa bisa seperti itu," kata Bima.
Bima dan jajarannya mengaku baru mengetahui kejanggalan tersebut sehingga akan melakukan komunikasi lebih lanjut pada pemerintah pusat.
Namun, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Rubaeah memastikan larangan pemajangan produk rokok tetap berlaku tanpa terkecuali. Ia beranggapan Perda KTR yang ditetapkan 2009 lalu mengacu pada Undang-undang Kesehatan Nomor 36/2009.
"Selama Perdana tidak dicabut atau direvisi larangannya tetap berlaku," katanya menegaskan.(chi/jpnn)
Larangan memajang produk rokok di toko-toko ritel modern Kota Bogor membuat pemasukan turun menjadi 30 persen.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Edukasi Penggunaan Produk Tembakau Alternatif Penting Dilakukan
- Bea Cukai Malang Ajak Satlinmas dan Masyarakat Gempur Rokok Ilegal Lewat Kegiatan Ini
- Eks Direktur WHO Sebut 3 Faktor Penghambat Turunnya Prevalensi Merokok di Indonesia
- Bea Cukai Yogyakarta Edukasi Masyarakat Bahaya Rokok Ilegal Lewat Program Beringharjo
- GAPPRI Sarankan Lebih Baik Kampanye Edukasi Dibanding Pembatasan Penjualan Rokok
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok