Penjualan Rumah Tumbuh 25 Persen
Kamis, 16 Mei 2013 – 04:17 WIB
"Itulah salah satu alasan BI merilis aturan LTV (loan to value) pada pertengahan tahun lalu," katanya.
LTV merupakan instrumen yang membatasi jumlah maksimal kredit yang boleh diberikan bank kepada debitor. Juni 2012 lalu, aturan LTV 70 persen mulai berlaku untuk kredit rumah tipe di atas 70 m2. Artinya, untuk pembelian rumah tersebut, maka debitor harus membayar uang muka atau down payment minimal 30 persen.
Namun, Perry mengakui, kebijakan LTV tersebut hanya bisa mengerem laju pertumbuhan kredit dalam beberapa bulan saja. Saat ini, lanjut dia, pertumbuhan kredit properti kembali naik tinggi, bahkan di beberapa wilayah ada yang sampai 70 persen.
"Karena itu, BI akan menyiapkan kebijakan lanjutan dari LTV. Tapi, kami menunggu keputusan kenaikan harga BBM bersubsidi, sebab dampaknya akan cukup besar bagi perekonomian," urainya. (owi)
JAKARTA - Booming sektor properti masih terus berlanjut tahun ini. Selain lonjakan pertumbuhan angka penjualan rumah, booming ini juga ditandai dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IHCBS 2024: Wujudkan Indonesia Emas 2045 Melalui Transformasi SDM & Bisnis
- AISI Soroti Tantangan Penetrasi Kendaraan Listrik di Indonesia
- Tingkatkan Dana Murah, BTN Gandeng UPN Veteran Yogyakarta
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Gen Z Perlu Penguatan Literasi Keuangan, Biar Enggak FOMO
- Lewat Program SGSP, SIG Tingkatkan Kesejahteraan Petani di Rembang