Penjualan Saham Danamon ke Asing Dikritik
Rabu, 04 April 2012 – 08:55 WIB
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) khususnya komisi bidang keuangan dan perbankan, harus segera memanggil Bank Indonesia (BI) terkait rencana penjualan saham Bank Danamon oleh Temasek Holdings ke DBS. Sebab penjualan saham itu berpotensi melanggar peraturan Bank Indonesia (BI) terkait single presence policy (SPP). “Anda bayangkan, jika bank di negeri ini hanya tinggal bank-bank BUMN saja, sedangkan bank-bank lain sudah dikuasai oleh asing semua. Ini akan menimbulkan ketimpangan besar,” tegasnya.
Penegasan tersebut disampaikan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Arif Budimanta dan pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia (UI), Aris Yunanto saat dihubungi wartawan, Selasa (3/4) menanggapi aksi korporasi yang dilakukan Temasek Holdings.
Baca Juga:
Arif Budimanta mengatakan, pentingnya kehadiran BI dalam pertemuan dengan Komisi XI terkait penjualan saham Bank Danamon oleh Temasek Holdings adalah keharusan BI melihat ketahanan dan kedaulatan ekonomi Indonesia dalam jangka panjang.
Baca Juga: